NUSAKAMBANGAN – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si dan Direktur Instrumen HAM, Dr. Farid Junaedi, Bc. IP., S. Sos., M. H. melaksanakan kunjungan kerja ke Nusakambangan dalam rangka Pengarahan dan Penguatan kepada jajaran UPT Pemasyarakatan di Wilayah Nusakambangan dan Cilacap, Minggu (24/12/2023).
Dalam kunjungannya rombongan disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso selaku Koordinator Wilayah Nusakambangan & Cilacap di Aula Wismasari.
Baca juga:
Berikan Hak Kesehatan WBP Lapas Permisan
|
Dalam sambutannya, Mardi Santoso menyampaikan bahwa UPT yang ada di Wilayah Nusakambangan dan Cilacap siap mendukung pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia berjalan dengan baik.
"Kami menyambut baik kunjungan Bapak Dirjen HAM dan Bapak Dirjen Instrumen HAM di Nusakambangan. Kami siap mendukung pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia berjalan dengan baik di Wilayah Nusakambangan dan Cilacap , " ujar Mardi Santoso
Dalam paparannya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan mengedepankan prinsip HAM.
Dhahana Putra menjelaskan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemahaman dan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu.
Dalam pengarahannya, beliau menyebutkan bahwa pelayanan berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki dampak positif tidak hanya terhadap kondisi psikologis narapidana, tetapi juga pada rekonsiliasi dan reintegrasi sosial.
Pentingnya memberikan pendidikan, akses kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi kepada narapidana menjadi sorotan utama dalam pengarahan Dirjen HAM. Beliau menekankan bahwa tindakan korektif harus bersifat mendidik, membimbing, dan memberikan peluang kepada warga binaan untuk memperbaiki diri. Pada akhirnya, tujuan utama adalah menciptakan lingkungan yang mendukung pembinaan manusia dan mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma-norma HAM.
(Humas Lapas Kembangkuning)