Klien Pemasyarakatan Bapas NK Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor di Ruangan Baladewa

    Klien Pemasyarakatan Bapas NK Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor di Ruangan Baladewa
    Klien Pemasyarakatan Bapas NK Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor di Ruangan Baladewa

    Cilacap - Bertempat di pos pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda memberikan bimbingan konseling kepada Klien Pemasyarakatan yang berasal dari Lapas Cilacap. Pada Kesempatan ini satu Klien Bapas melaksanakan Lapor sekaligus bimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa (03/10/2023).
    Salah satu indikator keberhasilan dalam pembimbingan Klien adalah Klien melakukan Wajib Lapor secara rutin. Selain itu, indikator keberhasilan lainnya adalah tidak adanya pengulangan tindak pidana dan selama menjadi Klien Bapas mampu berbaur kembali dilingkungan masyarakat tanpa adanya stigma negatif yang melekat pada diri Klien, serta tidak melakukan pelanggaran hukum hingga masa pengakhiran bimbingan tersebut.
    Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar Klien melaupakan masa lalunya dan kedepan agar selalu melakukan hal-hal yang positif.
    “Selama menjalani program integrasi diharapkan selalu berkoordinasi dengan PK dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan Muda kepada Klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Terima Audiensi...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait