CILACAP, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia (YPII), baru saja menyelenggarakan Lokakarya Finalisasi Modul Konseling Pembinaan Narapidana Terorisme Rentan. Kegiatan yang digelar di Solo ini bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan modul pembinaan yang khusus dirancang bagi narapidana terorisme yang memiliki kerentanan terhadap ideologi ekstremis. (04/12/2024)
Lokakarya yang dihadiri oleh para ahli, praktisi, serta perwakilan lembaga Pemasyarakatan terkait ini menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam menanggulangi radikalisasi dan ekstremisme di kalangan narapidana. Dalam kegiatan ini, berbagai masukan dan diskusi intensif dilakukan untuk memastikan bahwa modul konseling yang disusun dapat memberikan pendekatan yang tepat dan efektif dalam membimbing narapidana terorisme untuk kembali ke jalan yang benar.
Lokakarya ini dibuka oleh Ketua POKJA Pembinaan Kepribadian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Nanang Rukmana. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Penangan Napiter diperlukan penanganan kusus, dan Lapas dianggap sebagai inkubator radikalisasi. Oleh sebab itu perlu kerjasama dari berbagai pihak dan panduan untuk menangani Napiter. Dengan adanya modul ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada petugas Lapas untuk menangani Napiter”, ujarnya.
Modul ini dirancang dengan pendekatan berbasis rehabilitasi, yang tidak hanya melibatkan aspek psikologis, tetapi juga aspek sosial dan spiritual. Lokakarya ini diharapkan dapat menghasilkan modul yang komprehensif dan aplikatif, yang nantinya akan diterapkan secara luas di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Diharapkan, upaya ini tidak hanya dapat mengurangi tingkat radikalisasi di dalam penjara, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial narapidana terorisme ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berkelanjutan, yang sejalan dengan standar internasional dalam penanggulangan ekstremisme dan terorisme.