Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan penerimaan klien baru dari LPKA Kutoarjo an JHF. Penerimaan klien merupakan proses awal dari keseluruhan rangkaian registrasi klien beserta dokumen yang menyertainya, Senin (30/10/2023).
Selama proses penerimaan berlangsung, PK Bapas Kelas Nusakambangan mengedepankan perlakukan yang ramah, menghormati harkat, martabat dan hak klien. Kemudian, PK Bapas Nusakambangan meneliti keabsahan surat-surat dan mencocokkannya dengan identitas klien. Untuk memastikan kesesuaian identitas klien, perlu dilakukan wawancara terhadap klien dengan menanyakan nama, usia dan tanggal lahir, tempat kelahiran, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, tindak pidana, lama pidana, instansi yang melakukan penahanan, masih ada perkara lain atau tidak dan hal lain-lainnya yang dianggap perlu.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Selanjutnya, berkas yang telah terverifikasi dan data hasil wawancara diinput ke dalam drive Bapas Nusakambangan. Terhadap klien juga dilakukan pengambilan foto.
“Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas PK Bapas Nusakambangan.
Registrasi klien pemasyarakatan tersebut termasuk dalam bidang bimbingan kemasyarakatan untuk mewujudkan terselenggaranya operasionalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Bapas Nusakambangan secara efektif dan efisien.