Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Usulan Pembebasan Bersyarat WBP

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Usulan Pembebasan Bersyarat WBP
    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Usulan Pembebasan Bersyarat WBP

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Sabtu (16/12/2023).

    Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP. Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan.

    Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang WBP, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya WBP mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat.

    WBP terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

    “Saya harap usulan Pembebasan Bersyarat saya disetujui, saya menyesal dan tidak akan melanggar hukum lagi”, ujar Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Audit Ketat dan Komitmen Nyata: Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Wawancarai WBP Terpidana Mati, Pembimbing...

    Berita terkait