Petugas Kantor Imigrasi Cilacap tetap Siaga Lakukan Pemeriksaan serta laksanakan Clearance Di Perairan Nusakambangan

    Petugas Kantor Imigrasi Cilacap tetap Siaga Lakukan Pemeriksaan serta laksanakan Clearance Di Perairan Nusakambangan

    Cilacap – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap lakukan pemeriksaan awak alat angkut terhadap 21 WNA yang berada di M.V. Crowned Eagle Marshall Islands saat bersandar di Selat Nusakambangan Cilacap, Jumat (3/11). Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Cilacap melalui pelabuhan Nusakambangan, Cilacap menuju tempat bersandarnya kapal tersebut. 

    Kegiatan pemeriksaan Keimigrasian pada alat angkut MV. Crowned Eagle Marshall Islands dilakukan di Selat Nusakambangan yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Pemeriksaan dilakukan terhadap 21 WNA yang berasal dari Negara Ukraina dan Filiphina. 

    Petugas berangkat menggunakan Kapal Compreng menuju Selat Nusakambangan dan harus menaiki tangga monyet saat akan melakukan pemeriksaan.Cuaca saat menuju Selat Nusakambangan cukup bersahabat perjalanan berjalan dengan lancar. Petugas dilengkapi dengan alat pengamanan keselamatan seperti helm dan pelampung untuk mencegah jika terjadi bahaya yang bisa mengancam selama diperairan. 

    Petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap berjumlah 4 orang yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Army Abrianto Siregar dan tiga orang staff. Pemeriksaan dilakukan sesuai SOP Penyelesaian Kedatangan Awak Alat Angkut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di alat angkut tersebut. 

    “Hari ini telah dilakukan pemeriksaan awak alat angkut terhadap MV. Crowned Eagle Marshall Islands yang sedang sandar diperairan Nusakambangan. Pemeriksaan Awak Alat Angkut ini dilakukan dalam rangka pengawasan keimigrasian. Total ada 21 WNA dimana 2 dari Negara Filiphina dan 19 dari Negara Ukraina dan semuan dokumen yang dimiliki lengkap”, Ujar Army saat selesai melakukan pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan keimigrasian, Pejabat Imigrasi tidak hanya melakukan pemeriksaan Paspor/ Dokumen Perjalanan penumpang tetapi Pejabat Imigrasi yang bertugas berwenang juga naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di Bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Workshop Peningkatan Kompetensi Analisis...

    Artikel Berikutnya

    Persiapan Peresmian 3 Lapas Baru di Nusakambangan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Tags