Salah Satu Syarat WBP Mendapatkan Program Pembinaan Dengan Penyusunan Litmas

    Salah Satu Syarat WBP Mendapatkan Program Pembinaan Dengan Penyusunan Litmas
    Salah Satu Syarat WBP Mendapatkan Program Pembinaan Dengan Penyusunan Litmas

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki tugas  dan fungsi pembimbingan, pengawasan, pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Pembimbing kemasyaratan menjadi tokoh utama dalam pelaksanaan tugas tersebut dimulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi sampai tahap post adjudikasi.
    Penelitian kemasyarakatan atau yang biasa disebut Litmas merupakan salah satu syarat bagi narapidana bisa mendapatkan haknya yaitu program integrasi baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ketika narapidana telah memenuhi syarat mendapatkan program integrasi sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat maka pihak Lembaga Pemasyarakatan akan mengirimkan permintaan pembuatan Litmas kepada Balai Pemasyarakatan, Kamis (16/11/20230.
    Permintaan penelitian kemasyarakatan akan dikirimkan Lembaga Pemasyarakatan maupun Balai Pemasyarakatan lainya melalui Aplikasi Sumaker (Surat Masuk Keluar) ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, setelah itu oleh pihak Bapas akan dilakukan register dan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menyusun penelitian kemasyarakatan narapidana tersebut.
    Pejabat yang berwenang menunjuk pembimbing kemasyarakatan adalah Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa berkordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan.  Raden Adhie Hindarto, SH selaku Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa di Bapas Kelas II Nusakambangan menyampaikan bahwa “Penunjukan pembimbing kemasyarakatan dilakukan sesuai dengan kriteria tindak pidana klien sesuai dengan kapasitas pembimbing kemasyarakatan. 
    Setelah pembimbing kemasyarakatan sudah ditunjuk maka petugas akan melaksanakan penggalian data guna menyusun penelitian kemasyarakatan sebagai syarat wajib narapidana untuk mendapatkan program integrasi sosial.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Seksi Binadik Lapas Pasir Putih Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Siap Mendukung Progam...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keindahan Motif Batik Hasil Karya WBP Lapas Permisan Nusakambangan Dipakai Pemain Biola Internasional
    Ciptakan Keamanan Optimal, Lapas Pasir Putih Gelar Agenda In House Trainning Body Sanner
    Kalapas Cilacap: Disiplin dan Integritas Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Tugas

    Tags